Home » Hak Memperoleh Info Publik
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 4, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1. | Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; |
2. | Setiap orang berhak: |
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik; - Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memeperoleh Informasi Publik; - Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang; - Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- undang. |