Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tanggal 03 Agustus 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Puslitbang Tanaman Pangan yang merupakan bagian dari Badan Litbang Pertanian mendapat tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang tanaman pangan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
DASAR HUKUM
|
SYARAT
- Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu
- Mengisi form permintaan layanan
WAKTU PENYELESAIAN
- Pelayanan informasi dan konsultasi diselesaikan saat hari itu juga selama jam pelayanan
- Permintaan layanan diselesaikan paling lama 7 hari jam kerja
BIAYA : GRATIS
JAM LAYANAN :
Hari Senin-Jumat : 08.00-15.30 WIB
Istirahat Senin-Kamis : 12.00-13.00 WIB
Istirahat Jumat : 11.30-13.30 WIB
Silahkan download Layanan Informasi dan Konsultasi Inovasi Teknologi Tanaman Pangan
Download Pdf Layanan Informasi & Konsultasi di bawah ini: